OJK dan SWI Blokir 28 Entitas Ilegal, Termasuk Aplikasi Snack Video

- 3 Maret 2021, 10:53 WIB
Logo OJK
Logo OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PORTAL LEBAK – Saat ini publik tengah dikejutkan karena aplkasi Snack Video tidak dapat dibuka lagi, banyak masyarakat yang belum tahu bahwa aplikasi ini sudah dihentikan pengoperasiannya oleh pemerintah.

Hal ini harus diperhatikan karena masyarakat dianjurkan berhati-hati dalam menginvestasikan uang mereka apalagi dalam situasi pandemi seperti ini.

Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 28 entitas illegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belum lama ini tengah menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Kim So Yeon Mendadak Malu Saat Suami Aslinya Mengunjungi Lokasi Syuting The Penthouse 2

Baca Juga: Sosok Rina Gunawan, Ini Kata Melly Goeslaw

Tongam L Tobing selaku ketua SWI mengatakan bahwa penghentian dilakukan setelah mereka menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada penggunanya hanya dengan menonton video sebanyak-banyaknya.

“Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghetikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam siaran pers pada Senin, 1 Maret 2021.

Dirinya juga mengatakan, pihak SWI sudah meminta aplikasi Snack Video mengentikan kegiatan mereka karena aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Baca Juga: Pengakuan Selebgram Dinda Shafay Pintu Toilet Didobrak, Kopi Kenangan Buka Suara

Baca Juga: Langkah Ganda Campuran Hafiz-Gloria Terhenti pada Babak Pertama Swiss Open 2021

Aplikasi Snack Video bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” jelas Tongam.

Ketua SWI ini juga memperingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang mengatakan akan memberikan keuntungan besar dengan pekerjaan yang sangat mudah.

Baca Juga: Innalillahi Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Baca Juga: Perpres Miras, Jazuli Juwaini: Pemerintah Jangan Pragmatis Soal Ekonomi

Faktor yang membuat Snack Video illegal ialah karena aplikasinya tidak terdaftar di Kominfo.

“Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia,” ujar Tongan.

Snack Video diduga adalah aplikasi berbasis money game, karena aplikasi tersebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dan mengundang pengguna lainnya untuk bergabung.

Baca Juga: 6 Langkah Efektif Turunkan Berat Badan dengan Diet Intermittent Fasting

Baca Juga: Jennifer Bachdim Melahirkan Anak Ketiga, Begini Ceritanya

Aplikasi Snack Video diketahui dikembangkan oleh Symphony Tch Pte. Ltd., sebuah entitas yang berbasis di Singapura dan dimiliki oleh Beijing Keaishou Technology.

Perusahaan ini dibangun di China bersama dengan Kuaishou atau Kwai pada 2018 dengan tujuan untuk menyaingi TikTok, Kuaishou juga merupakan perusahaan di balik aplikasi berbagai video lainnya yang bernama Zynn.

Namun diketahui bahwa aplikasi Zynn telah dihapus dari AppStore dan PlayStore karena melanggar aturan dan dituduh melakukan plagiarisme.***

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah