Perpres Miras, Jazuli Juwaini: Pemerintah Jangan Pragmatis Soal Ekonomi

- 3 Maret 2021, 00:33 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR RI - Jazuli Juwaini
Ketua Fraksi PKS DPR RI - Jazuli Juwaini /Foto : Jaka/laman DPR RI/

PORTAL LEBAK - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras), atau minuman beralkohol menuai berbagai respon masyarakat.

Hal ini juga disuarakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyerukan agar Perpres tersebut segera dicabut dari skala industri, hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI). 

Jazuli mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sangat menciderai moral, yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan tersebut disampaikan Jazuli dalam siaran persnya di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

 Baca Juga: 12 Tersangka Teroris di Jatim Jaringan Al Qaeda, Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror

Baca Juga: Konsumsi 7 Makanan Ini Kurangi Nyeri Saat Haid Tanpa Obat

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan, agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," ujar Jazuli, seperti yang PortalLebak.com kutip dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu menegaskan, segenap masyarakat khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Terkait sila pertama, ia menegaskan semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan.

Adapun berkaitan dengan sila kedua, tegas legislator daerah pemilihan Banten II tersebut, tentang minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat.

Baca Juga: Polda Banten Hari Ini Uji Coba Tilang Elektronik, Efektif Penindakan Mulai 1 April 2021

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x