Kemenpanrb Berikan Penghargaan Role Model Pelayanan yang Ramah Kelompok Rentan kepada Kemenhub

- 9 Maret 2021, 14:19 WIB
Kemenpanrb Berikan Penghargaan ke Kemenhub
Kemenpanrb Berikan Penghargaan ke Kemenhub /Foto : Humas Kemenhub/

PORTAL LEBAK - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) memberikan penghargaan Role Model Pelayanan Yang Ramah Kelompok Rentan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta pada Selasa 9 Maret 2021.

Penghargaan tersebut diberikan pada acara 'Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik K/L Serta Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020'.

 

Penghargaan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo kepada Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono yang hadir mewakili Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi selaku Pembina Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan/Berkebutuhan Khusus, di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasien Terpapar Varian Baru Corona B117 Dinyatakan Sembuh

Baca Juga: Jelang Libur Perayaan Isra Miraj, Kemenkes Sampaikan Ini Agar Terhindar dari Covid-19

Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga turut mendapatkan penghargaan serupa yaitu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Tiga Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenhub yang menjadi percontohan penyelenggara sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan yaitu : Terminal Tipe A Soekarno Klaten Jawa Tengah, Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, dan Balai Pengelola Kereta Api Ringan (LRT) Sumatera Selatan.

Menhub menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kemen PAN-RB. Menhub berharap, ketiga unit pelayanan publik di Kemenhub yang menjadi percontohan tersebut, dapat diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik lainnya baik di lingkungan Kemenhub maupun di Kementerian/Lembaga lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca, Kembali Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Viral Pengunjung TSI Memberi Sampah Plastik Kepada Seekor Kuda Nil

“Ini merupakan komitmen kami di Kementerian Perhubungan. Bahwa kami hadir untuk Saudara-Saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari Pemerintah,” kata Menhub.

Perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.

Sejumlah sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah disabilitas seperti : penyediaan kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui. 

Baca Juga: Treding Topik, Kaesang Pangarep Diduga Ghosting Sang Kekasih Felicia Tissue

Baca Juga: Perayaan Hari Musik Nasional, Jokowi: Pemusik Indonesia Tak Mudah Patah Semangat

Kemenhub bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait seperti : Mahkamah Agung, Kemen ATR/BPN, Kemenkeu, dan Kemenkumham merupakan K/L yang ditunjuk Kemenpanrb sebagai percontohan penerapan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah