Perayaan Hari Musik Nasional, Jokowi: Pemusik Indonesia Tak Mudah Patah Semangat

- 9 Maret 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi alat musik.
Ilustrasi alat musik. /Pixabay.com/Rahul Yaday

PORTAL LEBAK – Setiap tanggal 9 Maret menjadi hari spesial bagi insan musik dan pencinta musik Indonesia. Pasalnya tepat pada hari ini meruppakan perayaan Hari Musik Nasional.

Hari Musik Nasional pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.

Peringatan Hari Musik Nasional untuk meningkatkan motivasi musisi tanah air agar dapat menghasilkan karya lebih baik di tingkat nasional bahkan internasional.

Baca Juga: Ikuti 7 Langkah Ini Untuk Dapatkan Kulit Wajah Glowing Alami Dalam Seminggu

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2021: Panik! Aldebaran Tahu Kiki Baca Rahasia Pembongkaran Makam Roy

Awal mula peringatan Hari Musik Nasional ditujukan untuk memperingati lahir WR Supratman, meskipun tanggal lahir tersebut masih simpang siur kebenarannya.

Dalam beberapa buku sejarah disebutkan pengakuan dari kakak WR Supratman, Roekijem bahwa kelahiran WR Supratman pada tanggal 9 Maret 1903.

Namun pernyataan tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Purworejo dan menyebut sebenarnya WR Supratman lahir tanggal pada tanggal 19 Maret 1903. Meski demikian, tanggal 9 Maret tetap dijadikan peringatan sebagai Hari Musik Nasional.

Baca Juga: Setelah Terjebak, Pengunjuk Rasa di Myanmar Dapat Meninggalkan Distrik Yangon

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x