Meski PPKM Mikro Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Wisata Beroperasi Kembali

- 9 Maret 2021, 15:26 WIB
Taman margasatwa Ragunan di Jakarta /
Taman margasatwa Ragunan di Jakarta / /Foto : Antara / Eko Suwarso //

Baca Juga: Jelang Libur Perayaan Isra Miraj, Kemenkes Sampaikan Ini Agar Terhindar dari Covid-19

Kendati demikian, Riza menyampaikan bahwa nantinya akan ada aturan lebih rinci terkait adanya libur Isra Miraj yang jatuh pada 11 Maret 2021.

“Nanti diatur aka nada surat edaran dari kepala dinas,” jelas Riza.

Seperti diketahui, saat pelaksanaan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta, menutup sejumlah tempat wisata pada 26 Januari – 8 Februari 2021.

Baca Juga: Sebanyak 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca, Kembali Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Viral Pengunjung TSI Memberi Sampah Plastik Kepada Seekor Kuda Nil

Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021.***  

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x