Baca Juga: Brazil Catat Angka Kematian Harian Terburuk, Akibat Pandemi Covid-19
Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Gelar Akad 3 April 2021 di Masjid Istiqlal
Gugatan itu diserahkan 13 orang tim kuasa hukum partai, sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu. Ia menjelaskan tim kuasa hukum melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan ke wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya, yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Resmikan Tandon Puri Bintaro Hijau, Ini Kata Walikota Airin
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Aurel Hermansyah Yakin Menerima Lamaran Atta Halilintar
Terkait dengan isi laporan, Herzaky atau tim kuasa belum bersedia menerangkan lebih lanjut. Keterangan lebih detail akan disampaikan usai penyerahan laporan ke PN Jakarta Pusat.***