PORTAL LEBAK - Pemerintah menilai dan mencatat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih memegang kepengurusan resmi Partai Demokrat.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," jelas Mahfud MD yang PortalLebak.com kutip, dari tayangan video oleh Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu 6 Maret 2021.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Jalan Tol belum jadi, Ajang Wisata Dadakan
Pasalnya, secara resmi belum ada laporan tentang KLB Partai Demokrat.
"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," ujar Mahfud.
Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader, yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," papar Mahfud.