Kemelut Partai Demokrat, Kedua Kubu Saling Melaporkan Kepihak Berwajib

- 14 Maret 2021, 09:22 WIB
Partai Demokrat kubu KLB melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021.
Partai Demokrat kubu KLB melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty./

PORTAL LEBAK - Kemelut kepemimpinan di Partai Demokrat, kian berlanjut dan memanas. Kedua kubu saling melaporkan ke kepolisian dan pengadilan.

Seperti Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng ke Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021.

"Kami selaku tim hukum dan kuasa hukum (Partai Demokrat versi KLB-Red) akan melaporkan saudara Andi Mallarangeng, karena telah secara sadar dan nyata melakukan fitnah patut diduga 'presumption of innoncence'," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution.

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19, Warga New York berusia 89 Tahun Siap Berpesta

Baca Juga: Paula Verheoven Hamil Anak Kedua, Berikan Kejutan Kepada Baim Wong Dengan Cara Ini

Terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang akan dilaporkan, Razman menyatakan akan disampaikan setelah pelaporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, di Jakarta.

"Siapa orangnya yang dicemarkan dan bagaimana dijelaskan lebih lanjut, mudah-mudahan ini bisa diproses. Tentulah tidak semuanya kita laporkan, untuk apa seperti mereka (PD-Red) dipecati semua," papar Razman, seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, Minggu 14 Maret 2021.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kedua kiri) bersama kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) surat gugatan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Di sisi berbeda, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY, menggugat perbuatan melawan hukum kepada para penggerak kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x