Sultan B Najamudin Dukung Perubahan Status Provinsi Sumbar Menjadi Daerah Istimewa Minangkabau

- 14 Maret 2021, 12:04 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin sedang berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu yang lalu
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin sedang berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian beberapa waktu yang lalu /Nandang Permana/Dokumen DPD-RI

Baca Juga: Brazil Catat Angka Kematian Harian Terburuk, Akibat Pandemi Covid-19

Yogyakarta menjadi daerah istimewa sejak 1945 karena faktor sejarah. Dulu, Aceh juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus.

Sebagai informasi, Daerah Istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasarkan faktor warisan sejarah. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang

Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Wikipedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah