Polemik Halal dan Non Halal Vaksin Covid-19 di Indonesia

- 31 Maret 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /pixabay/HakanGERMAN/

Baca Juga: Netflix Konfirmasi Peran Utama Untuk Series ‘Money Heist’ Versi Korea

Ia menyarankan hal tersebut agar tak terjadi berbagai konflik serta kontroversi di tengah masyarakat Indonesia.

Karena apabila pengadaan vaksin dilakukan tanpa memperhatikan tersebut akan menyebabkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.

Masyarakat bisa semakin ragu untuk mengikuti program vaksinasi dan malah membuat hambatan pada tujuan memperoleh kekebalan massal.

Baca Juga: Dianggap Terlalu Mahal, Inilah Bayaran V BTS Untuk Sekali Tampil Dalam K-Drama

Baca Juga: Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital, Puluhan Perusahaan Rintisan Terpilih di Demo Day

Sebelumnya, LPPOM MUI dikabarkan menemukan jika vaksin Covid-19 yang berasal dari perusahaan AstraZeneca merupakan vaksin non halal karena mengandung tripsin yang berasal dari pankreas babi.

Komis Fatwa pun dalam perkembangannya memutuskan jika vaksin tersebut haram, namun demikian karena dalam kondisi dan unsur darurat, vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca tersebut boleh digunakan untuk mengatasi pandemi.

PKB sebagai salah satu fraksi di DPR ingin memperjuangkan prinsip-prinsip dan kepentingan semua umat, mereka meminta agar pemerintah berhati-hati, agar penyediaan vaksin tidak menyebabkan mubadzir.

Baca Juga: 5 Poin Penting Bukti JTBC Tak Lakukan Penyimpangan Sejarah di Drama ‘Snowdrop’

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah