Polemik Halal dan Non Halal Vaksin Covid-19 di Indonesia

- 31 Maret 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /pixabay/HakanGERMAN/

Baca Juga: Lama Menjomblo, Prilly Latuconsina Kini Akui Tak Lagi Lajang

Memang semua pihak pada akhirnya memahami fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan memperbolehkan menggunakan vaksin AstraZeneca.

Namun, mereka tetap meminta pemerintah untuk mengutamakan unsur halal dan suci di segala proses pengadaan vaksin ini agar tak menimbulkan kontroversi.

Dikutip Portallebak.com dari ANTARA, kini tercatat Indonesia diperkirakan membutuhkan sekitar 420 juta dosis vaksin untuk memenuhi kebutuhan 181,5 juta sasaran vaksinasi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 30 Maret 2021: Berhasil! Lewat Cara Ini Pak Sumarno Tertangkap

Baca Juga: Sungguh Mulia, Ini Niat Ruben Onsu untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Untuk masalah ini, pemerintah berusaha untuk tak selalu mengandalkan produksi hasil impor, namun mengejar dengan kemampuan dalam negeri untuk bisa memproduksi vaksin sendiri.

Berbagai komponen di masyarakat percaya jika Pemerintah Indonesia dan BUMN Sektor Farmasi dapat menyediakan vaksin Covid-19 yang aman, berkualitas, dan memiliki efektivitas dan halal serta suci.

Meski begitu, jaminan kepastian halal dan suci dalam seluruh proses produksinya sangat diharapkan khususnya bagi kalangan umat Islam di Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah