Baca Juga: Kalina Ocktaranny Dikabarkan Hamil, Vicky: ‘Yes, Gladiator Junior!’
Pada verifikasi tahap pertama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang.
Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.
“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” ungkap menkumham.
Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 Bagi Pelaku Pengelola Keuangan Beri Rasa Aman Selama Melayani Masyarakat
Baca Juga: Kapolri: 1.062 Polsek Dilarang Melakukan Penyidikan Kasus Hukum
Selanjutnya, pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang, pada 29 Maret 2021, telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan.
Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.***