PORTAL LEBAK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mewakili pemerintah secara resmi mengumumkan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” tegas Yasonna, di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021,
Yasonna menyatakan keputusan itu diambil pihaknya, berdasarkan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat, di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tahun lalu.
Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Sempurnakan Investigasi Kecelakaan
Baca Juga: Penyerang Mabes Polri, Teroris Wanita 'Lone Wolf' Alias Penyerang Tunggal
“Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yasonna.
Pasalnya, menkumham menyatakan kelengkapan dokumen hasil KLB itu tidak memenuhi syarat. Ini Berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Yasonna mengungkapkan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik telah dilakukan pihaknya.
“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” tegas Yasonna saat konferensi pers secara daring, seperti PortalLebak.com kutip dari kemenkumham.go.id, Rabu 31 Maret 2021.