Kapolri: 1.062 Polsek Dilarang Melakukan Penyidikan Kasus Hukum

- 31 Maret 2021, 16:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan, bahwa 1.062 kepolisian sektor (Polsek) di seluruh Indonesia, tidak bisa melakukan proses penyidikan kasus hukum.

Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish yang dikeluarkannya, pada 28 Januari 2021 lalu. Pasalnya, ini merupakan program prioritasnya di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres.

Melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), Kapolri menyatakan keputusannya.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Balongan, Pertamina Padamkan 3 Tangki Minyak

Baca Juga: Terjebak di Saluran Air, Anak Kucing Berhasil Dievakuasi

Aparat kepolisian di tingkat Polsek pun, harus mematuhi SK ini, per tanggal 23 Maret 2021, SK tersebut juga ditandatangani langsung oleh Kapolri, seperti yang PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Rabu 31 Maret 2021.

“Polsek tidak melakukan penyidikan, dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya. Hal ini dalam melakukan pedoman Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021, tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Kapolri Jenderal Pol. Sigit dalam SK tersebut.

Sebagai lini terdepan pelayanan Polri, Kapolri Sigit berencana mengubah kewenangan Polsek, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan kasus hukum.

Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Penyebab Kecelakaan Bisa Terkuak

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x