Tergabung Dalam Klub Olahraga menembak, Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Zakiah Aini

- 2 April 2021, 12:03 WIB
ilustrasi senjata api / pixabay
ilustrasi senjata api / pixabay /Gusnadi Iskandar

PORTAL LEBAK - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mendalami bagaimana Zakiah Aini, pelaku teror di dalam kompleks Markas Besar (Mabes) Polri pada hari Rabu, 31 Maret 2021, bisa mendapatkan senjata api.

Diketahui Zakiah Aini tidak membawa senjata berbahaya lainnya selain senjata api yang digunakan untuk melakukan penembakan kepada anggota kepolisian yang sedang berjaga, seperti senjata tajam atau bahan peledak.

Dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Kamis, 1 April 2021, senjata yang digunakan Zakiah Aini adalah jenis senjata api.

Baca Juga: Jelang Perayaan Paskah, Ketua MUI Mimika Minta Masyarakat Bantu Aparat Berantas Kelompok Teroris

Baca Juga: Terduga Teroris Zakiah Aini Lolos Bawa Senjata, Polri Audit Pengamanan Mabes Polri

"Senjata beneran. Sedang didalami," Jawab Brigjen Rusdi ketika ditanya awak media.

Polisi akan menelusuri dari manakah Zakiah Aini mendapatkan senjata api ini, apakah membelinya di pasar bebas atau ada yang pihak khusus yang memasok senjata ke Zakiah Aini.

Namun, Rusdi sudah menyatakan bahwa senjata yang dipakai Zakiah Aini bukan mengambil atau bahkan merampas senjata milik anggota polisi.

Baca Juga: 3 Tahun Rumah Tangga Bermasalah, Thalita Latief Jalani Sidang Cerai Perdana Dengan Dennis Lyla

Baca Juga: Pelaku Penembakan Mabes Polri Zakiah Aini, Ternyata Gunakan Senjata Airgun

Di samping itu, Polri menemukan kartu keanggotaan Zakiah Aini dalam salah satu klub yang tergabung dalam Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

"Polri sedang mendalami berkoordinasi dengan Perbakin masalah klub ini sedang didalami," ujar Rusdi, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 2 April 2021.

Aksi Zakiah Aini menembaki anggota kepolisian dihentikan petugas lainnya yang sigap merespon keterdesakan anggota polisi yang diserang dengan memberikan tindakan tegas terukur.

Baca Juga: Dipastikan Satu Aktor Intelektual, Ini Empat Poin Kesamaan Isi Surat Wasiat Dari 2 Pelaku Teror yang Berbeda

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kita Waspada dan Lawan Terorisme

Tindakan pelumpuhan mematikan ini merupakan SOP wajib di semua organisasi kepolisian di dunia, termasuk Polri, jika ada petugas mendapat serangan yang berpotensi menyebabkan anggota tersebut cedera atau meninggal dunia.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x