Baca Juga: Jasa Marga Imbau Pengendara Antisipasi Waktu, Saat Kembali dari Libur Hari Raya Paskah
Sementara aksi AR alias RN pada hari Jumat bukan yang pertama kali, dia telah sukses menggondol barang dalam empat kali aksinya.
Pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dan saat ini polisi masih mencari penadah berinisial LN yang membeli barang curian dari pelaku, dan menetapkan LN dalam daftar pencarian orang (DPO).***