PORTAL LEBAK - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian barang dengan cara melompat ke atas kendaraan targetnya atau biasa disebut bajing loncat.
Pelaku tersebut dirilis pihak kepolisian sebagai AR alias RN, berumur 21 tahun. Dia tinggal di Dusun Raja Basa Swikis RT 03/05, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung, saat beraksi di jalan Perniagaan Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada hari Jumat, 2 April 2021.
Dikutip PortalLebak.com dari laman Humas Polri, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menyebut pihaknya menangkap pelaku AR alias RN saat hendak melakukan aksinya kembali mencuri barang kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan CEO P2P Lending, Akun Medsos dan Informasi Lokasi Restock Jadi Sasaran Netizen
Baca Juga: Rugi, Akhirnya LG Electronics Stop Produksi Smartphone, Ini Sebabnya!
Dijelaskan Kompol Faruk kronologi pencurian barang yang dilakukan AR alias RN, kejadian terjadi pada hari Jumat, 2 April 2021, pada jam 10.30 WIB.
RG yang merupakan korban saat itu hendak mengantar barang berupa mainan bersama seorang temannya menggunakan mobil jenis box yang telah terkunci rapat dengan gembok.
Barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan pihak kepolisian berupa sebuah surat jalan, 1 dus mainan, dan gembok yang dirusak.