Selanjutnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahardian dalam laporannya mengatakan, perubahan nama ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR nomor 417 KPTSM tanggal 8 April 2021 lalu. Dimana keputusan tersebut menetapkan nama jalan tol Jakarta Cikampek II Elevated menjadi jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed.
Baca Juga: Polda Jatim Mulai Bersihkan Reruntuhan Rumah Warga Akibat Gempa Malang di Lumajang
"Dengan diresmikannya nama jalan ini semoga dapat meningkatkan kerjasama dan hubungan diplomatika antara Indonesia dan UEA," jelasnya, seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan pers PT. Jasa Marga.
Hedy menilai, jalan tol Jakarta Cikampek II elevated ini memiliki panjang 36,4 kilometer, di mana konstruksinya dikerjakan sejak awal 2017 dan telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2019 lalu.
"Dengan kepadatan lalu lintas sebesar 200 ribu kendaraan per hari, jalur ini merupakan urat nadi perekonomian Indonesia dan berada di kawasan industri dan permukiman yang berkembang pesat di timur Jakarta," ungkapnya.
Sementara, Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia Abdulla Salem Obaid Aldaheri menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia. Kerja sama antara Indonesia dan UEA mulai menuju perubahan dari kerja sama konvensional di bidang minyak, gas, dan pelabuhan, menuju kerja sama di bidang baru seperti pendidikan, kesehatan, investasi, agrikultur, ritel, dan sebagainya,
Baca Juga: Ucapan dan Puisi Datangnya Bulan Puasa Ramadhan 1442 H
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Pemerintah Tahun 2021 Telah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya
"Kami sangat bangga dan senang mendapatkan kesempatan ini, kami mengapresiasi Indonesia dan juga hubungan dua negara secara positif," terangnya.