Modus Baru Transaksi Narkoba Lewat Facebook di Bogor, 19 Tersangka Dibekuk

- 30 April 2021, 11:50 WIB
Polres Bogor Berhasil Bekuk 19 Tersangka Peredaran Narkotika via media sosial
Polres Bogor Berhasil Bekuk 19 Tersangka Peredaran Narkotika via media sosial /Foto : Humas Polres Bogor/

Atas pengungkapan tersebut pun berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, Obat- obatan sediaan Farmasi sebesar 1.874 Butir.

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Baca Juga: Samsung Menyusul Apple dalam Penjualan Smartphone di Dunia, Xiaomi Terus Mengejar Keduanya

Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah. Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x