Korban pun meminta tolong kepada warga masyarakat yang berada di lokasi untuk mendatangi pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil, mengungkapkan," dari penggeledahan tersebut didapati satu buah batang gergaji besi kecil dari tangan pelaku yang di duga digunakan sebagai alat untuk mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut", ujarnya.
Dan dari hasil interogasi pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.
Polsek Cibinong yang menerima laporan adanya pelaku ganjal ATM tersebut pun langsung melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 Buah batang gergaji besi kecil dan 1 buah HP.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka pun akan kita Kenakan Pasal 363 atau 362 Ko 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun," tutup Kapolsek Cibinong.***