"Melewati pemeriksaan digital Forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” tambahnya, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id.
Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap Gobai pada Rabu 5 Mei 2021, saat berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.
Baca Juga: Puing Roket Luar Angkasa China Akan Jatuh di Perairan Internasional
Iqbal menjelaskan, setidaknya terdapat dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi diunggah oleh akun itu pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.
Atas perbuatannya, tersangka Gobai dijerat pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008.
Aturan tersebut berbunyi ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA)’.***