7,5 Kg Ganja dan 2 Tersangka Diamankan Polres Bogor, Asal Barang dari Sumatera!

- 10 Mei 2021, 23:42 WIB
Sindikat narkoba berjenis ganja yang berasal dari Padang Sumatera Utara, pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Bogor Jawa Barat
Sindikat narkoba berjenis ganja yang berasal dari Padang Sumatera Utara, pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Bogor Jawa Barat /Foto : Humas Polres Bogor/

 

PORTAL LEBAK - Sindikat narkoba berjenis ganja yang berasal dari Padang Sumatera Utara, ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Dalam keterangan pers Polres Bogor menangkap dua tersangka yaitu SK (21) dan MA (22), mereka tersebut mendapat barang ganja dari seseorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial EX, yang berada di Padang, Sumatera Barat.

Modusnya dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang kepada kedua tersangka SK dan MA, ganja tersebut dicampur dengan bumbu makanan sebanyak 2 dus.

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Sapri Pantun Berpulang Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil Tua

Keberhasilan jajaran Kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Bogor, oleh Sat Narkoba Polres Bogor dengan 2 tersangka peredaran ganja sebesar 7,5 KG yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis lalu 29 April 2021.

Selain itu para tersangka tersebut juga mengalihkan alamat pengiriman yang seharusnya dikirimkan ke Jalan Raya Ciawi Kelurahan Sindang Barang Bogor Timur, menjadi ke depan Mall Boxies 123 Tajur untuk mengelabui petugas.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana mengungkapkan," dari pengakuan para pelaku SK dan MA tersebut dalam mengedarkan ganja-ganja tersebut pun menunggu arahan dari EX yang berada di Padang Sumatra Barat, dengan di berikan Nomor handphone pembeli yang kemudian tersangka SK dan MA pun menemui pembelian sesuai dengan alamat yang telah diberikan DPO (EX)", ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga: Kendalikan Banjir Jakarta, Dua Bendungan Kering Tengah Dibangun Kementerian PUPR di Bogor

Dalam transaksi pembelian tersebut pembayarannya dilakukan dengan cara di transfer ke DPO (EX), dari hasil penjualan tersebut tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp.350.000 dari DPO (EX) setiap sekali antar ganja kepada pembeli.

"Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 10 Milyar Rupiah,", tutup AKP Eka Chandra Mulyana.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x