Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi, Dibekuk Polisi

- 22 Mei 2021, 12:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan peran RTS dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan peran RTS dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. /Foto: polri.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Polisi membekuk pria berinisial RTS yang merupakan dalang kasus pencurian berujung pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Jerry Siagian menyatakan pemerkosa anak, telah ditangkap setelah sebelumnya sempat buronan.

“Iya, RTS telah ditangkap,” ungkap AKBP. Jerry Siagian, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Sabtu 22 Mei 2021.

Baca Juga: Update Gempa Terkini di Jatim, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Kronologi penangkapan dalang pemerkosa anak itu, tidak dijelaskan secara detil oleh Jerry.
Meski, penyidik polisi, telah mengamankan dua pelaku berinisial (AH) dan (RP), yang memiliki peran masing–masing.

Tersangka (RP) berperan mengawasi situasi di sekitar rumah korban, saat pelaku (RTS) masuk dan melancarkan aksi pencuriannya.

Sedangkan (AH) berperan sebagai pihak yang menadah hasil pencurian itu.

Baca Juga: Penjelasan 27 Orang Meninggal Usai Divaksin! Komnas KIPI:Tidak Ada Yang Meninggal Karena Vaksinasi Covid-19

“Memang saat itu yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan dengan memperkosa dan mengancam membunuh jika menolak atau berteriak,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x