Tersangka selanjutnya adalah dr. IW selaku ASN di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Selain itu, tersangka lainnya KS, sebagai ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, yang menerima suap berupa uang.
Baca Juga: Update Gempa Terkini di Jatim, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak
dr. IW dan KS dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantanasn tindak pidana korupsi serta pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut serta pasal 55 KUHP.
Tersangka keempat, yakni SH, selaku ASN di dinas kesehatan Sumatera Utara. Tanpa melalui mekanisme dan prosedur, SH memberikan vaksin kepada IW.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP dan tidak tertutup kemungkinan akan dinaikkan statusnya jika cukup bukti, untuk diterapkan pasal tindak pidana korupsi.
Yang membuat banyak pihak tercengang, hasil penjualan dan pembelian vaksin Covid-19 tersebut, para tersangka berhasil meraup uang sebanyak Rp271.700.000 hanya dalam waktu sebulan.
Untuk proses lebih lanjut, polisi telah mengamankan alat bukti dari tersangka KS, yang terlibat 7 kali memberikan vaksin atas permintaan IW.***