Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 di Sumut oleh ASN, Menteri PANRB Usul Dipecat

- 22 Mei 2021, 12:50 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, yang terlibat penjualan vaksin Covid-19, agar dipecat dari status kepegawaiannya.

Tjahjo pun sangat menyesalkan oknum ASN itu terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di provinsi Sumatra Utara.

“ASN itu harus mendapatkan hukuman yang setimpal, jika benar terbukti bersalah (dalam kasus penjualan vaksi Covid-19). Mereka saya usulkan agar dipecat,” papar Menteri Tjajo, di Jakarta, Sabtu 22 Mei 2021 pagi.

Baca Juga: Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bekasi, Dibekuk Polisi

Ketiga oknum ASN itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, setelah dilakukan pemeriksaan.

Tjahjo ingin agar penegakan hukum bagi ASN tetap diberlakukan dengan tegas, jika terbukti melakukan tindak pidana, agar menimbulkan efek jera.

“Kita (Men PANRB-Red) harus tegas tegakkan aturan ASN, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tegas Tjahjo seperti PortalLebak.com kutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Update Gempa Terkini di Jatim, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan jika terbukti bersalah, ASN/PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x