PORTAL LEBAK - Hewan langka yang dilindungi Elang Laut Dada Putih akhirnya dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (areal HKm Gempa 01), Bangka Tengah.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Dirjen Penegakan Hukum LHK, dan Wakil Gubernur Kep. Babel melepasliarkan 2 (dua) pasang Elang Laut Dada Putih (Halieetus leucogaster), pada Senin 24 Mei 2021 di kawasan Hutan Lindung Mangrove Munjang (areal HKm Gempa 01), Bangka Tengah.
Keempat individu satwa yang diberi nama Gab, Bek, Par, dan Pad tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat Gabek, Pangkal Pinang dan Parit Padang, Sungailiat, Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Baca Juga: Seorang Pengunjuk Rasa Meninggal Setelah Bentrok dengan Polisi, Ini yang Terjadi
Burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.
Wilayah sebarannya berada di Kepulauan Karimunjawa, Sumatra, Bangka Belitung, Kalimantan, Jawa, dan Kepulauan Maratua.
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata, menyatakan bahwa sebelum dilepasliarkan, satwa dilindungi tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama 18 (delapan belas) bulan di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI.
Baca Juga: Ijin Liga 1 dan Liga 2 Indonesia Siap Dikeluarkan, Polri Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
Selanjutnya setelah melalui proses habituasi selama 1 (satu) bulan di lokasi pelepasliaran, keempat individu satwa tersebut kemudian dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Kesehatan Hewan Nomor 029/SKL-SKKH/LK-PPS/IV/2021 tanggal 22 April 2021.