"Pasal 363 KUHP ditambah UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya dilakukan oleh KR alias Jabrig (32), warga Cimuncang, dan AS (32) warga Kasemen, Kota Serang. Mereka mencuri pada Kamis, 27 Mei 2021, sekitar pukul 03.50 wib mereka menggondol motor.
Baca Juga: Markis Kido Pahlawan Bulu Tangkis Indonesia Meninggal Dunia di Usia 37 Tahun
Keduanya ditangkap hari berikutnya, Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 wib di kosannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
"Kami himbau, warga ikut serta menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sepeda motor harap dikunci ganda," jelasnya.***