3 Pelaku Curanmor dari Kelompok Lampung Dibekuk Tim Reskrim Polres Serang Kota, Pakai Senpi Akhirnya Ditembak!

- 15 Juni 2021, 14:13 WIB
Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Satu Di Tembak
Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Satu Di Tembak /Foto : Humas Polres Serang Kota/

PORTAL LEBAK - Tiga pelaku kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api (senpi) asal kelompok Lampung diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota.

Satreskrim Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku curanmor, satu di antaranya membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver. Pelaku bersenpi berinisial SA alias M (29), warga Jabung, Lampung Timur, Lampung.

Pelaku SA alias M yang juga residivis asal lampung, maling motor di Kota Serang pada 06-07 Juni 2021 dan menggondol tiga unit sepeda motor.

Baca Juga: Listrik Aliri 11 Desa Terpencil di Kepulauan Riau Bikin Warga Sumringah

"Senpi rakitan jenis revolver, pelaku merupakan residivis. Senpi yang kami temukan, biasa beraksi di Jakarta, kelompok Lampung, senjata mereka bawa dari Lampung. Senpi dikeluarkan kalau ada korbannya (melawan)," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat Press Conference di Mapolres Serang Kota, Selasa 15 Juni 2021.

SA berangkat dari Jakarta dan datang ke Kota Serang, pada 06 Juni 2021. Malamnya, pelaku beraksi dan berhasil menggasak dua sepeda motor. Esoknya, 07 Juni 2021, mereka kembali mencuri satu unit motor. Selang beberapa jam menggasak motor, pelaku ditangkap polisi.

"Operasinya malam. (Residivis) kasus sama, dua kali berturut-turut. Mereka juga pengejaran Polda Metro Jaya. Mereka sering (mencuri) di Jakarta, TKP terdekat di Serang, karenanya mereka ke Serang," terangnya.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Ini Detilnya

Karena membawa senpi dan melawan petugas saat ditangkap, polisi memberikan timah panas ke kakinya. Karena ulahnya, SA alias M dikenakan Undang-undang (UU) darurat.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x