Tentang penyelenggaraan seleksi CASN, Kemen PANRB juga menerbitkan tiga peraturan yakni;
1. Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS,
2. PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021,
3. PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).
Baca Juga: Terima Buat Ijazah dan Dokumen Palsu, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Reskrim Polresta Bandung
Pada tahun 2021 menurut Katmoko, pengadaan PNS dan PPPK JF dapat diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sedangjan PPPK JF Guru khusus untuk instansi di daerah.
“Untuk PermenPANRB 28 sifatnya yakni berlaku tahun ini 2021. Sedangkan PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan dapat dijalankan multiyear,” kata Katmoko.***