Pemerintah Buka Lamaran 707 Ribu Calon Aparatur Sipil Negara 'CASN' Tahun 2021

- 15 Juni 2021, 17:39 WIB
Tiga peraturan untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2021 telah dikeluarkan kementerian PANRB. Terdapat 707.662 formasi CASN yang dibuka dan diseleksi oleh pemerintah.
Tiga peraturan untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2021 telah dikeluarkan kementerian PANRB. Terdapat 707.662 formasi CASN yang dibuka dan diseleksi oleh pemerintah. /Foto: menpan.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Pemerintah telah memutuskan dan menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 707.622 formasi per tanggal 13 Juni 2021.

Formasi kebutuhan CASN paling banyak diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru; sebanyak 531.076.

Selanjutnya formasi PPPK Non-Guru sejumlah 20.960, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 orang.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Jadi 4 Tahun Berkurang Drastis, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim!

Seperti diungkapkan oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, dikutip PortalLebak.com dari menpan go.id, Selasa 15 Juni 2021.

Pendaftaran dan pengumuman CPNS dan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2021 akan digelar oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Ini sekaligus memperhitungkan kesiapan teknis dari Tim Pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing.

Baca Juga: 1500 Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Polres Lebak Selama Dua Hari

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sambil dilakukan pengawasan dan koordinasi oleh Panselnas.

Tentang penyelenggaraan seleksi CASN, Kemen PANRB juga menerbitkan tiga peraturan yakni;
1. Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS,
2. PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021,
3. PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

Baca Juga: Terima Buat Ijazah dan Dokumen Palsu, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Reskrim Polresta Bandung

Pada tahun 2021 menurut Katmoko, pengadaan PNS dan PPPK JF dapat diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sedangjan PPPK JF Guru khusus untuk instansi di daerah.

“Untuk PermenPANRB 28 sifatnya yakni berlaku tahun ini 2021. Sedangkan PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan dapat dijalankan multiyear,” kata Katmoko.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x