Ini Aturan Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara ASN 2021

- 13 April 2021, 23:02 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi duduk menunggu verifikasi data usai vaksinasi COVID-19 di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Sedikitnya 140 ASN dari sejumlah eselon Pemkot Cimahi menerima vaksin COVID-19 dosis pertama pada tahap kedua yang memang diprioritaskan untuk ASN, TNI-POLRI, pedagang pasar, lansia dan pelaku pariwisata.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi duduk menunggu verifikasi data usai vaksinasi COVID-19 di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). Sedikitnya 140 ASN dari sejumlah eselon Pemkot Cimahi menerima vaksin COVID-19 dosis pertama pada tahap kedua yang memang diprioritaskan untuk ASN, TNI-POLRI, pedagang pasar, lansia dan pelaku pariwisata. /Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo memutuskan terdapat dua hari cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021. Dua hari cuti tersebut yaitu tanggal 12 Mei (cuti bersama Hari Raya Idulfitri) dan 24 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu-Red) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat-Red) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu.

Sementara itu, diktum kedua menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Baca Juga: BMKG Temukan Bibit Siklon Tropis 94W, Angkatan Laut AS: Tumbuh Menjadi Badai Dewasa Dalam 24 Jam

Baca Juga: Harga Bitcoin Mencapai Rekor Tertinggi di Dunia, Sebelum Penawaran 'IPO' Coinbase

Sedangkan diktum ketiga menyatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan ini dikeluarkan Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021. Keputusan ini dikeluarkan pada Jumat 9 April 2021.

Keppres ini dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Tujuan Wisata di Kabupaten Solok Selatan, Saribu Rumah Gadang Selesai Direvitalisasi

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x