Vonis Jaksa Pinangki 10 Tahun Jadi 4 Tahun Berkurang Drastis, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim!

- 15 Juni 2021, 16:59 WIB
Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki. /ANTARA

PORTAL LEBAK - Akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta berikan keringanan hukuman atau vonis keringanan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara, serta dijatuhi denda sebesar Rp 600 juta, Senin 14 Juni 2021.

Dalam hal vonis tersebut, pertimbangan Majelis Hakim mengurangi masa hukuman Jaksa Pinangki, karena Pinangki telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Jaksa Pinangki mempunyai anak balita yang masih harus diasuh.

Diketahui, sebelum divonis dan menjalani penangkapan Jaksa Pinangki dihukum dalam kasus korupsi, permufakatan jahat, dan pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: 1500 Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Polres Lebak Selama Dua Hari

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebut.

Pertimbangan diantaranya, terpidana mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa.

Baca Juga: Terima Buat Ijazah dan Dokumen Palsu, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Reskrim Polresta Bandung

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x