Menteri Siti Nurbaya dan Menteri Richard Brabec Sepakat Tandatangani Perjanjian Indonesia-Ceko Dalam Hal Ini!

- 22 Juni 2021, 09:41 WIB
Indonesia – Ceko Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan
Indonesia – Ceko Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Lingkungan /Foto : Humas KLHK/

PORTAL LEBAK - Penandatanganan Letter of Intent (LoI) Republik Indonesia – Republik Ceko mengenai Perlindungan Lingkungan dan Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan, dilakukan di Jakarta 21 Juni 2021.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Ceko, Richard Brabec.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan peningkatan kerja sama kedua belah pihak, penandatanganan Letter of Intent (LoI) Republik Indonesia – Republik Ceko mengenai Perlindungan Lingkungan dan Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Juga: Kasus Varian India di Indonesia, Dua Pasien Berhasil Disembuhkan di Surabaya

Pertemuan juga membahas hubungan antar pemerintah dalam hal kerja sama tenaga ahli, kebun raya, dan akademisi. Selain itu, kedua delegasi bertukar informasi dan pengalaman terkait upaya perlindungan lingkungan, dan keanekaragaman hayati, serta perubahan iklim, khususnya energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan ekonomi sirkular.

Menteri Siti menegaskan Pemerintah Indonesia selalu berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan global tentang isu-isu lingkungan. Pemerintah Indonesia juga menaruh perhatian besar pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah lingkungan, dan mengambil tindakan berbasis ilmiah.

“Komitmen Pemerintah Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK 29% dengan sumber daya nasional, dan pengurangan emisi hingga 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” tutur Menteri Siti.

Baca Juga: Katy Perry Berikan Kado Paling Besar dan Romantis Untuk Orlando Bloom di Hari Ayah Sedunia

Di tingkat nasional, Indonesia juga telah menyelesaikan semua instrumen REDD+, meliputi Forest Reference Emission Level (FREL), Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), Sistem Registri Nasional (SRN), Safeguard Information System (SIS REDD+) dan penganggarannya. Sehubungan dengan itu, Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada Oktober 2019.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x