Buku Panduan Digital atau e-book Pedoman Darurat Klaster Covid-19 Diterbitkan Kapolri

- 25 Juni 2021, 22:06 WIB
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono /Humas Polri/

Memberdayakan Posko PPKM Mikro di desa kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi.

Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19.

Baca Juga: Tornado Langka Terjadi, Badai Menerjang di Bagian Selatan Republik Ceko

"Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan," ungkap Argo.

Kemudian penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT atau bisa beberapa RT dalam satu desa/kelurahan jika sudah ada yang terpapar.

Lalu kecepatan assessment terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data.

Baca Juga: Patung Raksasa Marilyn Monroe Dipindah ke Palm Springs Amerika, Berbaur Antara Pujian dan Ejekan

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyadari, segala upaya pencegahan dan penanganan sebaik apapun, tidak tercapai tanpa adanya dukungan masyrarakat.

Argo juga meminta kerjasama dan sinergis dari seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait lainnya, dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Semua butuh kerjasama, gotong royong dan bahu membahu untuk bangkit melawan Covid-19. Prinsip utama penanganan Covid-19 adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas," tutup jenderal bintang dua itu.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x