Vaksinasi Covid-19 Dipercepat, Saat ini Tanpa Perlu Domisili atau Tempat Tinggal Pada KTP

- 27 Juni 2021, 01:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Setkab/

Sedangkan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 telah dialokasikan dan didistribusi di setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk yang memerlukan serta ikut program vaksinasi Covid-19 dipercepat.

Baca Juga: Innalillahi, Abah Ono Kasepuhan Adat Guradog Meninggal Dunia

Surat Edaran itu mengatur, bahwa vaksinator tidak memerlukan untuk menyimpan vaksin untuk dua dosis di waktu bersamaan.

Karena ini mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2, merupakan 28 hari serta vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8–12 minggu.

Surat Edaran itu juga menegaskan, guna mengejar target vaksinasi Covid-19 dipercepat, perlu pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes dioptimalkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Indonesia Jadi Juara Turnamen Panahan Berkuda di Turki

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menjabarkan seluruh kebijakan tersebut di atas, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran itu bernomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Surat Edarat itu khusus ditujukan kepada semua direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, semua direktur politeknik kesehatan (poltekkes), serta semua Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Euro 2020: Prediksi Belgia vs Portugal, Belgia tidak punya rencana Hadang Ronaldo

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x