Vaksinasi Covid-19 Dipercepat, Saat ini Tanpa Perlu Domisili atau Tempat Tinggal Pada KTP

- 27 Juni 2021, 01:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Setkab/



PORTAL LEBAK - Pemerintah menetapkan vaksinasi Covid-19 dipercepat dan diperluas, untuk mencapai target satu juta dosis per hari tanpa memandang (Kartu Tanda Penduduk) KTP.

Alhasil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menetapkan surat edaran (SE) yang memberikan sasaran vaksinasi Covid-19 dipercepat, kepada seluruh masyarakat.

Surat Edaran itu menyatakan vaksinasi Covid-19 dipercepat digelar melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: [Update] Virus Corona Varian Delta, Peneliti: Ada yang Divaksin Alami Radang Otot Jantung Ringan

Pos pelayanan ini bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, Rumah Sakit vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman kemenkes.go.id, pos pelayanan vaksinasi Kemenkes terdapat di Hang Jebat, Jakarta Selatan dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Kantor UPT itu seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Pasokan Oksigen Medis untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Pos pelayanan itu mampu melayani semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP seperti tertuang di SE yang diterbitkan, Kamis 24 Juni 2021.

Kementerian Kesehatan memastikan, seluruh kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x