Pria Residivis Pemain Sabu Ini Dibekuk Lagi Oleh Tim Satresnarkoba di Serang Kota

- 28 Juni 2021, 11:21 WIB
Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu /Foto : Humas Polres Serang Kota/

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,”ujar AKP Agus dari keterangan pers.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x