Cara Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Beras 10 Kilogram

- 8 Juli 2021, 10:44 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menjelaskan penerima BST dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram (kg), Jakarta (07/07/2021).
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menjelaskan penerima BST dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram (kg), Jakarta (07/07/2021). /Foto: kemensos.go.id/Humas/

“Penerima BST dan PKH menerima beras sejumlah 10 kilogram dan disalurkan oleh pihak BULOG, jadi bukan oleh Bank penyalur BST ya,” kata Mensos Risma.

Penyaluran Bansos Tunai dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH akan disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum BULOG.

Baca Juga: Pentagon Batalkan Tawaran Cloud dari Trump Senilai $10 miliar, Tawaran Microsoft dan Amazon Dilirik

“Penyaluran sudah dimulai sejak pekan lalu secara bertahap usai dilakukan pembaruan DTKS,” ujar Mensos.

Sebelumnya, Mensos mengungkapkan bansos akan dicairkan pada pekan ini sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sejalan penerapan dan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang dimulai dan dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Rumus Menekan Laju Pandemi Covid-19, Turunkan Mobilitas Masyrakat 30 Persen

“Jadi, ini sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk mengakselerasi pencairan bansos di pekan ini, sehingga agar dapat segera membantu masyarakat,” tegas Risma.

Seperti diketahui, alokasi anggaran 10 juta penerima Bansos Tunai dianggarkan sejumlah Rp6,1 triliun, untuk PKH bagi 10 juta penerima sejumlah Rp13,96 triliun.

Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyasar 18,8 juta penerima dialokasikan anggaran sejumlah Rp45,12 triliun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x