Seorang Dokter dan Empat Orang Ditangkap Polisi Karena Membuat Surat Rapid Palsu di Merak

- 26 Juli 2021, 19:45 WIB
Seorang Dokter dan Empat Orang Ditangkap Polisi Karena Membuat Surat Rapid Palsu di Merak
Seorang Dokter dan Empat Orang Ditangkap Polisi Karena Membuat Surat Rapid Palsu di Merak /Foto : Bidhumas Polda Banten/

Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Dokter Lois Owien Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoax

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan
Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x