PORTAL LEBAK - Akhirnya dr Lois Owien resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dengan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owien sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran.
"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip portallebak.com dari PMJnews, Selasa 13 Juli 2021.
Baca Juga: Postingan Lama Dokter Lois Owien Diulik Netizen, Prediksi Nagita Slavina Bakal Jadi Janda Kembang
Sebelumnya diberitakan, dengan pengawalan ketat petugas, penampakan dr Lois Owien keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan oleh penyidik terkait pernyataannya tidak percaya Covid-19 yang dianggap meresahkan masyarakat.
Diam seribu bahasa penampakan, dr Lois Owien yang memakai kaos warna kuning panjang, menggendong sebuah tas tangan, ia pun tetap memakai masker keluar bersama petugas menuju mobil untuk berangkat ke Bareskrim Polri.
dr Lois pun digiring petugas ke Bareskrim Polri malam ini dari Polda Metro Jaya, penampakan ini pada pukul 18.58 WIB dan langsung masuk ke mobil bersam petugas.
Baca Juga: Ini Penampakan dr Lois Owien di Polda Metro Jaya Saat Keluar Menuju Bareskrim
Sebelumnya, Polri mengungkap penangkapan dr Lois Owien yang viral tidak percaya Covid-19, pada konferensi pers Senin sore 12 Juli 2021.