Seorang Dokter dan Empat Orang Ditangkap Polisi Karena Membuat Surat Rapid Palsu di Merak

- 26 Juli 2021, 19:45 WIB
Seorang Dokter dan Empat Orang Ditangkap Polisi Karena Membuat Surat Rapid Palsu di Merak
Seorang Dokter dan Empat Orang Ditangkap Polisi Karena Membuat Surat Rapid Palsu di Merak /Foto : Bidhumas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kejahatan penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen Covid-19 palsu, di kawasan Pelabuhan Merak Banten.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten ungkap kasus sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari ungkap kasus ini berhasil mengamankan Lima orang tersangka salah satunya dokter.

Baca Juga: Polda Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako bagi Insan Pers

"Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak", kata Ade saat Press Conference Mapolda Banten. Senin 26 Juli 2021.

Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu.

Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

Baca Juga: Vaksinasi Go to School di SMAN 3 Serang Diikuti 500 Siswa, Polda Banten Sasar Pelajar Diatas 12 Tahun

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x