Kasus Pencurian Ikan Arwana Senilai Rp24 Miliar di Bogor, Polisi Bekuk Pelaku yang Ternyata Karyawan Pemilik

- 27 Juli 2021, 18:38 WIB
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian ikan Arwana senilai puluhan miliar
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian ikan Arwana senilai puluhan miliar /Foto : Humas Polres Bogor/

Kecurigaan pun muncul di saat salah satu karyawan yang sudah lama bekerja dengannya pamit untuk keluar dari tempat ia bekerja. atas kecurigaannya tersebut KE pun melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Polres Bogor yang menerima laporan atas kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan.

Dimana dari penyelidikan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut di ketahui terdapat 4 orang tersangka dalam pencurian ikan arwana milik saudara KE, yaitu tersangka dengan berinisial UG, ES, WH dan UY.

Baca Juga: Polres Serang Kota Sambangi Nenek Tua Sakit Berikan Bantuan

Dimana dari empat tersangka yang identitasnya telah di ketahui tersebut Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua tersangka yaitu UG (30) dan ES (29) sementara itu dua tersangka lainnya yaitu WH dan UY hingga saat ini masih menjadi DPO.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa dari pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus pencurian ikan arwana super red ini diketahui para tersangka ini telah melancarkan aksinya sejak akhir tahun 2019 dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 400 ekor arwana berjenis super red.

Dalam melancarkan aksinya tersangka UG tersebut di bantu oleh dua orang saudaranya yaitu WH (DPO) dan UY (DPO) untuk kemudian ikan arwana curiannya tersebut di jual kepada penadah yaitu ES, sementara itu akibat pencurian ini korban KE pun ditaksir mengalami kerugian mencapai 24 milyar.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

"Atas perbuatannya dua tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita kenakan pasal yang berbeda yaitu UG akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara itu tersangka ES akan kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara", tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x