"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.
Baca Juga: Mensos Risma Marah Saat Sidak Dapati Oknum Sunat Bansos di Tangerang, Ini Sikapnya!
Juliari menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.
"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ungkapnya.
Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang sejak dulu aktif di bidang pendidikan. Hal itulah yang membuatnya kooperatif kepada KPK.
Baca Juga: Ini Gaya Mensos Tri Rismaharini di Dapur Umum, Bagi Korban Bencana Alam
Diketahui, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Jaksa memutuskan Juliari terbukti menerima suap suap dalam pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek sebesar Rp32,48 miliar. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintah dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee pada pihak perusahaan penyedia untuk tiap paket bansos Covid-19.***