Masih Belum Tahu Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tahun 2021 Selama Pandemi Covid-19?

- 13 Agustus 2021, 00:37 WIB
ILUSTRASI: BSU subsidi upah sudah cair ke rekening bank pekerja penerima manfaat.
ILUSTRASI: BSU subsidi upah sudah cair ke rekening bank pekerja penerima manfaat. /ANTARA FOTO/Ampelsa

Calon penerima BSU senilai Rp1 juta ini juga harus tercatat memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp3,5 juta, dan lokasi bekerja calon penerima BSU berada di wilayah dengan upah minimum daerahnya di bawah Rp3,5 juta.

Pemerintah menargetkan subsidi gaji ini diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri dan manufaktur seperti barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran Polda Jateng, Berikut Nama Penerima Jabatan!

BSU Rp1 juta untuk dua bulan ini nantinya akan dikirmkan ke rekening para pekerja penerima manfaat dan ditransfer melalui bank-bank BUMN seperti, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Oleh karena itu Menaker Ida juga meminta kepada calon penerima yang memenuhi syarat menerima insentif ini untuk dapat mengirimkan nomor rekening mereka untuk memperlancar proses penyaluran.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah