Calon penerima BSU senilai Rp1 juta ini juga harus tercatat memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp3,5 juta, dan lokasi bekerja calon penerima BSU berada di wilayah dengan upah minimum daerahnya di bawah Rp3,5 juta.
Pemerintah menargetkan subsidi gaji ini diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang bekerja di sektor industri dan manufaktur seperti barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
BSU Rp1 juta untuk dua bulan ini nantinya akan dikirmkan ke rekening para pekerja penerima manfaat dan ditransfer melalui bank-bank BUMN seperti, BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Oleh karena itu Menaker Ida juga meminta kepada calon penerima yang memenuhi syarat menerima insentif ini untuk dapat mengirimkan nomor rekening mereka untuk memperlancar proses penyaluran.***