PORTAL LEBAK - Pemerintah punya program di masa pandemi Covid-19 yang menargetkan 8,7 juta para pekerja atau buruh berupa Bantuan Subsidi Gaji/upah (BSU) yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp8,8 triliun.
Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu sudah menerima data para pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang layak menerima BSU senilai Rp1 juta.
Untuk dapat menjadi salah satu penerima manfaat BSU ini tak sembarang pekerja, harus memenuhi beberapa kriteria yang menjadi syarat penerima bantuan ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Salurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan Seleksi Data Ganda Pekerja
Seperti yang dibeberkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon penerima insentif tersebut harus memenuhi persyaratan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip PortalLebak.com dari laman Kemnaker.
Ada pun poin-poin persyaratan yang tertera dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut diantaranya, seorang WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Terdaftar sebagai peserta BPJS minimal 2 bulan yang lalu, jika saat ini bulan Agustus 2021, pekerja harus memiliki nomor kartu kepesertaan sejak Juni 2021.