Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS Kemensos, Ini Syarat dan Caranya!

- 14 Agustus 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi Cek  Bansos KEMENSOS  di dtks.kemensos.go.id. Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS, Begini Caranya!
Ilustrasi Cek Bansos KEMENSOS di dtks.kemensos.go.id. Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS, Begini Caranya! /PR Depok

2. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Minta Hakim Bebaskan Dakwaan

Cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;

2. Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Bansos BST dan Bantuan Beras Disalurkan, Warga Lebak Siap-Siap Terima Pengumuman

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah