Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS Kemensos, Ini Syarat dan Caranya!

- 14 Agustus 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi Cek  Bansos KEMENSOS  di dtks.kemensos.go.id. Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS, Begini Caranya!
Ilustrasi Cek Bansos KEMENSOS di dtks.kemensos.go.id. Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS, Begini Caranya! /PR Depok

 

PORTAL LEBAK - Pandemi Covid-19 belum usai, Pemerintah terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak, jika belum mendapatkan bantuan sosial atau bansos, silahkan untuk mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Segera daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Masyarakat yang ingin dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako harus daftar DTKS Kemensos karena sejumlah bantuan tersebut hanya akan disalurkan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.

Baca Juga: Mensos Risma Marah Saat Sidak Dapati Oknum Sunat Bansos di Tangerang, Ini Sikapnya!

Bila sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link yang sudah disediakan Kemensos.

Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Baca Juga: Presiden Minta Menteri Sri Mulyani Cairkan Bansos Pekan Ini, Berikut Alokasinya!

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x