PORTAL LEBAK - Vaksin dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 23 Agustus 2021 menjadi keharusan dalam pembuatan kartu atau sertifikat Vaksin.
Selama periode tersebut masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu atau sertifikat vaksin Covid-19, masuk pasar tertentu, atau masuk Mall dan lainnya. Kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa Anda telah divaksin Covid-19.
Cara mendapatkan kartu atau Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dilakukan dengan mengunduhnya di laman https://pedulilindungi.id/. Berikut cara mengunduh atau download kartu vaksin Covid-19.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Download di Link Ini!
Cara Cek Sertifikat Vaksin di Website PeduliLindungi
1. Buka situs web:
https://pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Isi info login dengan nomor ponsel atau email yang digunakan untuk mendaftar Jika belum punya akun, pilih "Buat Akun PeduliLindungi"
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi SVMI di UI Depok, Kapolri Listyo Ajak Elemen Bangsa Bersatu Lawan Covid-19