PORTAL LEBAK - Kabar baik bagi Mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan studi, Pemerintah melalui Kemdikbud menjelaskan tentang bantuan uang kuliah tunggal (UKT) dan 4 kriteria Mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021 lalu menjelaskan ada 4 kriteria Mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta.
Dikutip Portallebak.Pikiran-Rakyat.com dari website kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim menjelaskan kriteria," bantuan UKT membidik kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem Makarim, di website kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Dinas Sosial Lebak, Sisir dan Beri Bantuan Anak yang Menderita Gizi Buruk
4 kreteria Mahasiswa yang berhak menerima bantuan UKT sebesar Rp2,4 juta seperti yang ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek. Berikut penjelasannya, yakni:
- Pertama, Mahasiswa yang berhak menerima Bantuan UKT hanya yang masih aktif kuliah
- Kedua, Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP kuliah
Baca Juga: Masih Belum Dapat Bansos, Daftarkan Segera DTKS Kemensos, Ini Syarat dan Caranya!