Korban adalah kelompok IX, setelah pembacokan itu kesebelas pelaku melarikan diri.
“Korban tewas saat perjalanan ke rumah sakit, setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit pelaku,” pungkasnya.
Polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang sehari setelah kejadian.
“Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi,” kata Wakapolres Jakarta Selatan.
Polisi menyita empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel.
Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Jasa Marga Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Soedijatmo Arah Bandara Soekarno-Hatta Sabtu Malam
Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan diancam hukuman 15 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar.
Empat tersangka dari kelompok Warmad, lantas dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.***